Pemprov Bengkulu Ambil Alih Pantai Panjang , 50 Persen PAD Pemkot Hilang

Pemprov Bengkulu Ambil Alih Pantai Panjang , 50 Persen PAD Pemkot Hilang

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi resmi mencabut izin pengeloaan Pantai Panjang yang selama ini dikelola Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam keputusan terbaru, pengelolaan kawasan wisata tersebut akan dibagi dua. Mulai dari daerah Pasir Putih sampai Taman Pantai Berkas akan dikelola Pemprov, sedangkan wilayah Tapak Paderi hingga Pantai Jakat tetap dikelola Pemkot.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE mengeluarkan kritikan pedas.

Menurutnya, jika hal ini dilakukan maka hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemkot selama ini akan hilang karena diambil pemprov bengkulu, sehingga memiliki dampak negatif terhadap struktur APBD kota Bengkulu.

\"Lebih dari setengah PAD Pemkot selama ini berasal dari kawasan Pasir Putih sampai Taman Berkas itu. Terutama pendapatan dari pajak hotel-hotel, restoran, auning atau lapak pedagang, Bencoolen Mall, dan masih banyak lagi. Itu jelas merugikan kota,\" kata Teuku, kemarin (13/5/2018).

Untuk diketahui, dengan kebijakan tersebut, maka secara otomatis seluruh usaha milik warga di Pasir Putih hingga Pantai Berkas akan dikuasai oleh pemprov Bengkulu. Begitu juga dengan potensi PAD di wilayah tersebut menjadi hak pemprov, yang secara otomatis akan menghilangkan PAD dari Pemkot Bengkulu.

Dalam persoalan ini, pihak DPRD kota menduga adanya indikasi kerjasama yang dilakukan oleh Penjabat Walikota, H Budiman Ismaun MPd dengan Plt Gubernur H Rohidin Mersyah, yang sengaja mengalihkan aset-aset kota menjadi milik provinsi.

Pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya upaya dari Pj Walikota untuk mempertahankan aset-aset yang terjaga dengan baik selama ini. Padahal, UndangUndang nomor 23 tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah telah mengatur bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima pengalihan aset tersebut.

\"Pj Walikota sekarang ini latarbelakangnya kepala dinas pendidikan provinsi, seharusnya beliau mempelajari undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk pengalihan aset. Jangan asal teken, jangan mentang-mentang hanya menjabat sementara beliau menggunakan aji mumpung, dan menjadi alat bagi gubernur,\" kritik Politisi PAN ini.

Selain itu, ia juga menyesalkan bahwa dalam membuat kebijakan pengalihan aset ini diputuskan secara sepihak tanpa ada izin maupun melibatkan persetujan DPRD kota. Padahal, lanjut Teuku, dengan berkurangnya PAD di dalam struktur APBD kota, maka akan memberikan kerugian besar bagi masyarakat Kota Bengkulu, karena PAD tersebut semata-mata digunakan oleh pemerintah sebagai modal pemerintah untuk melakukan pembangunan daerah serta menjalankan program-program kesejahteraan masyarakat.

\"Saya pastikan bahwa DPRD kota akan mengambil langkah interpelasi. Karena interpelasi dapat dilakukan apabila ada kebijakan kepala daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka DPR boleh melakukan itu,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu, Drs Riduan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, wilayah cagar alam atau taman wisata alam, pengelolaannya diserahkan ke pemerintah provinsi. Namun, karena provinsi tidak memiliki wilayah dan bersifat administratif, pengelolaan diserahkan kepada pemkot dan pemkab. Akan tetapi dalam konteks persoalan ini, pihak pemprov bersikeras menginginkan pengelolaan wilayah Pantai Panjang, sehingga Pemkot tidak dapat berbuat banyak.

\"Bukan hanya kawasan wisata Pantai Panjang saja, tetapi pemprov juga telah mengambil alih pengelolaan Taman Remaja dan Danau Dendam Tak Sudah, dan rencananya pemprov merancang wilayah tersebut dibangun sejumlah objek wisata unggulan,\" tambah Riduan. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: